Selasa, 13 September 2011

Hukum dan Adat Evav

Hukum Adat Evav
Secara lengkap hukum adat Evav yang disebut Larvul Ngabal itu terdiri atas tujuh pasal, yaitu:
  1. Ud entauk atvunad (kepala kita bertumpuh pada leher kita) maknanya, atasan (Yang Tertinggi, pemimpin, orang-tua) melindungi bawahan (manusia, rakyat, anak) menjunjung atasan.
  2. Lelad ain fo mahiling (leher kita diluhurkan) maknanya, hidup manusia diluhurkan.
  3. Ul nit envil atumud (kulit membungkus tubuh kita) maknanya, harkat martabat manusia dihormati.
  4. Lar nakmot ivud (darah berdiam di perut kita) maknanya, keselamatan manusia dilindungi.
  5. Rek fo mahiling (Ambang batas kamar diluhurkan) maknanya, batas-batas kesusilaan (kehormatan wanita) diluhurkan.
  6. Moryain fo kelmutun (tempat tidur keluarga dimurnikan) maknanya, perkawinan (kehormatan rumah-tangga) dimurnikan.
  7. Hira ni tub fo ni, it did tub fo it did (miliknya tetap menjadi miliknya, milik kita tetap menjadi milik kita) maknanya, hak milik seseorang (kaum) diakui dan dihormati.
Pasal 1, 2, 3 dan 4 disebut juga hukum adat Navnev (hukum kehidupan), pasal 5 dan 6 disebut juga hukum adat Hanilit (hukum kesusilaan), dan pasal 7 disebut hukum adat Hawear Balwirin )hukum keadilan sosial). Ketiga tema hukum itu (Navnev, Hanilit dan Hawear Balwirin) masing-masing dilengkapi dengan tujuh pasal larangan hukum adat, yang disebut Sa Sor Fit (tujuh lapis kesalahan/pelanggaran). Beno Mairuma di Surabaya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar